Entri Populer

Rabu, 28 Maret 2012

Mengapa Donor Darah Harus Bayar ?

Menjawab kegalauan teman-teman yang mempertanyakan mengapa pasien harus bayar Darah Donor.


Harga yang dibayar pasien merupakan BPPD (Biaya pengganti Pengolahan Darah) atau Servicxe Cost, yang besarnya ditentukan berdasarkan Surat keputusan Gubernur, besarannya antara Rp 200.000,- sd Rp 300.000,-, untuk pasien Jamkesmas atau pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),menyesuaikan ketetapan didaerah masing-masing, krn dibiayai oleh Pemerintah atau pemegang Kartu Jamsostek





Biaya tersebut UDD PMI gunakan untuk membeli Kantong Darah;Jarum;pemeriksaan kesehatan untuk Pendonor Darah; uji saring utk 4 parameter Hepatitis B;C;Siphilis dan HIV Aids; biaya listrik & peralatan penyimpanan Darah , mobilisasi petugas Udd PMI; operasional fasilitas penyadapan; konsumsi untuk pendonor darah; & dokter utk memeriksa calon pendonor darah. 
Saat ini Udd PMI dikelola secara mandiri tidak dibawah suatu Dinas/Instansi pemerintah, shg utk operasionalnya swadaya, tdk dibiayai oleh APBN/APBD. 


Darah manusia tdk bisa digantikan oleh Darah sintetik/buatan atau darah dari Binatang atau makhluk lain, shg hrs darah manusia, 
Darah Donor disumbangkan dan didistribusikan tanpa memandang agama; suku; ras; golongan; kaya/miskin. 


Share from : Megawati Lie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi dengan bebas dan bertanggung jawab, karena komentar anda adalah cerminan diri anda... terima kasih ya dah mengikuti blogku