Harga yang dibayar pasien merupakan BPPD (Biaya pengganti Pengolahan Darah) atau Servicxe Cost, yang besarnya ditentukan berdasarkan Surat keputusan Gubernur, besarannya antara Rp 200.000,- sd Rp 300.000,-, untuk pasien Jamkesmas atau pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),menyesuaikan ketetapan didaerah masing-masing, krn dibiayai oleh Pemerintah atau pemegang Kartu Jamsostek
Entri Populer
Rabu, 28 Maret 2012
Mengapa Donor Darah Harus Bayar ?
Harga yang dibayar pasien merupakan BPPD (Biaya pengganti Pengolahan Darah) atau Servicxe Cost, yang besarnya ditentukan berdasarkan Surat keputusan Gubernur, besarannya antara Rp 200.000,- sd Rp 300.000,-, untuk pasien Jamkesmas atau pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),menyesuaikan ketetapan didaerah masing-masing, krn dibiayai oleh Pemerintah atau pemegang Kartu Jamsostek
Langganan:
Postingan (Atom)