Harga yang dibayar pasien merupakan BPPD (Biaya pengganti Pengolahan Darah) atau Servicxe Cost, yang besarnya ditentukan berdasarkan Surat keputusan Gubernur, besarannya antara Rp 200.000,- sd Rp 300.000,-, untuk pasien Jamkesmas atau pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),menyesuaikan ketetapan didaerah masing-masing, krn dibiayai oleh Pemerintah atau pemegang Kartu Jamsostek
Biaya tersebut UDD PMI gunakan untuk membeli Kantong Darah;Jarum;pemeriksaan kesehatan untuk Pendonor Darah; uji saring utk 4 parameter Hepatitis B;C;Siphilis dan HIV Aids; biaya listrik & peralatan penyimpanan Darah , mobilisasi petugas Udd PMI; operasional fasilitas penyadapan; konsumsi untuk pendonor darah; & dokter utk memeriksa calon pendonor darah.
Saat ini Udd PMI dikelola secara mandiri tidak dibawah suatu Dinas/Instansi pemerintah, shg utk operasionalnya swadaya, tdk dibiayai oleh APBN/APBD.
Darah manusia tdk bisa digantikan oleh Darah sintetik/buatan atau darah dari Binatang atau makhluk lain, shg hrs darah manusia,
Darah Donor disumbangkan dan didistribusikan tanpa memandang agama; suku; ras; golongan; kaya/miskin.
Share from : Megawati Lie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi dengan bebas dan bertanggung jawab, karena komentar anda adalah cerminan diri anda... terima kasih ya dah mengikuti blogku