Harga yang dibayar pasien merupakan BPPD (Biaya pengganti Pengolahan Darah) atau Servicxe Cost, yang besarnya ditentukan berdasarkan Surat keputusan Gubernur, besarannya antara Rp 200.000,- sd Rp 300.000,-, untuk pasien Jamkesmas atau pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),menyesuaikan ketetapan didaerah masing-masing, krn dibiayai oleh Pemerintah atau pemegang Kartu Jamsostek
Entri Populer
-
My dad sent me message, he asked me if is there any possibility for me to gather to celebrate Iedul Fitri together with him, my mom and also...
Rabu, 28 Maret 2012
Mengapa Donor Darah Harus Bayar ?
Harga yang dibayar pasien merupakan BPPD (Biaya pengganti Pengolahan Darah) atau Servicxe Cost, yang besarnya ditentukan berdasarkan Surat keputusan Gubernur, besarannya antara Rp 200.000,- sd Rp 300.000,-, untuk pasien Jamkesmas atau pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),menyesuaikan ketetapan didaerah masing-masing, krn dibiayai oleh Pemerintah atau pemegang Kartu Jamsostek
Langganan:
Komentar (Atom)